UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 79
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi
sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk
sebuah komite privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang membidangi
perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
