UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 77
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
- Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
- Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan
dan keamanan negara;
- Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan
tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan
kepentingan masyarakat;
- Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara
tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.
