UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 76
BAB 8 — RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya memenuhi
kriteria:
industri/sektor usahanya kompetitif; atau
industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan kewajiban
pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan
usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan
penyertaan dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila
diperlukan dapat diprivatisasi.
