UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 58
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan
Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.