Pasal 57
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota Dewan
Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi,
memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan
dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai
di bidang usaha Perum tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,
tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah
seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan
Pengawas.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk
pertama kalinya pada waktu pendirian.
