UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 46
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan
Menteri dengan menyebutkan alasannya.