Pasal 45
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan
yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan
tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Direksi
diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Perum.
(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan
dan kepatutan.
(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan
kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan
pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang
anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
