UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 23
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero ditutup, Direksi
wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani
oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak menandatangani
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus disebutkan
alasannya secara tertulis.
