UU
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Pasal 10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan
dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan
Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan …
PRESIDEN
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
