UU
HAK CIPTA
Pasal 44
BAB 4 — PENDAFTARAN CIPTAAN
Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus karena:
- penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
- lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan
Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
- dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
LISENSI
