UU
HAK CIPTA
Pasal 43
BAB 4 — PENDAFTARAN CIPTAAN
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut
diumumkan dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
