UU
HAK CIPTA
Pasal 26
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta
selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat
dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta
yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
PRESIDEN
Bagian… Bagian Kedelapan Sarana Kontrol Teknologi
