UU
HAK CIPTA
Pasal 25
BAB 2 — LINGKUP HAK CIPTA
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta
tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
