UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997
Pasal 21
Ketentuan ini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah disita terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang dilaksanakan. Angka 16 …
Angka 16
