Pasal 20
Ayat (1) Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus meminta bantuan Pejabat setempat.
Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapat langsung melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpa meminta bantuan dari Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok.
Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar pejabat yang menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (3) Cukup jelas
Angka 15
