UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 43
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1850) dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan
pelaksanaan di bidang penagihan pajak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti
dengan peraturan pelaksanaan yang baru.
