Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak
Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum
dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini
ditetapkan sebagai berikut:
- dalam...
PRESIDEN
- dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum
diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan,
Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum;
- dalam hal Surat Paksa sudah diberikan kepada Penanggung Pajak
yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses
diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini;
- dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah
diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi
hukum;
- dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan,
tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1850).
(2) Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan
penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada
badan peradilan yang bersangkutan.
BAB IX…
PRESIDEN
