Pasal 34
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
- apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar
lunas;
- apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah
Penyanderaan itu telah terpenuhi;
- berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
- berdasarkan...
PRESIDEN
- berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri atau Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Sebelum Penanggung Pajak dilepas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, Pejabat segera
memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan
sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyanderaan.
(3) Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan
terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan
Negeri.
(4) Dalam hal gugatan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dikabulkan dan putusan pengadilan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, Penanggung Pajak dapat memohon
rehabilitasi nama baik dan ganti rugi atas masa penyanderaan yang
telah dijalaninya.
(5) Besarnya ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah Rp.
100.000,00 (sertus ribu rupiah) setiap hari.
(6) Perubahan besarnya nilai ganti rugi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) ditetapkan oleh Menteri.
(7) Penanggung Pajak tidak dapat mengajukan gugatan terhadap
pelaksanaan penyanderaan setelah masa penyanderaan berakhir.
