Pasal 33
BAB 5 — PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN
(1) Penyanderaan hanya dapat dilakukan Penanggung Pajak yang
mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar
Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad
baiknya dalam melunasi utang pajak.
(2) Penyanderaan...
PRESIDEN
(2) Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang
diterbitkan oleh Pejabat setelah mendapat izin tertulis dari Menteri
atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(3) Masa penyanderaan paling lama 6 (enam) bulan dan dapat
diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(4) Surat Perintah Penyanderaan memuat sekurang-kurangnya:
identitas Penanggung Pajak;
alasan penyanderaan;
izin penyanderaan;
lamanya penyanderaan; dan
tempat penyanderaan.
(5) Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung
Pajak sedang beribadah, atau sedang mengikuti sidang resmi, atau
sedang mengikuti Pemilihan Umum.
(6) Besarnya jumlah utang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan dalam Pasal 29 dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah.
