Pasal 18
(1) Terhadap barang yang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolisian
sebagai barang bukti dalam kasus pidana, Jurusita Pajak
menyampaikan Surat Paksa dengan dilampiri surat pemberitahuan
yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila
proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti
dikembalikan kepada Penanggung Pajak.
(2) Kejaksanaan atau Kepolisian segera memberitahukan kepada
Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa agar segera melaksanakan
penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada
Penanggung Pajak.
(3) Dalam hal barang yang disita oleh Kejaksanaan atau Kepolisian
telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan
kepada Pejabat, penyitaan terhadap barang dimaksud tetap dapat
dilaksanakan.
