UU
PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 17
(1) Penyitaan terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening
koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
(2) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang yang
kepemilikannya terdaftar, salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita
diserahkan kepada instansi tempat kepemilikan barang dimaksud
terdaftar.
(3) Dalam...
PRESIDEN
(3) Dalam hal penyitaan dilaksanakan terhadap barang tidak bergerak
yang kepemilikannya belum terdaftar, Jurusita Pajak menyampaikan
salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pemerintah Daerah
dan Pengadilan Negeri setempat untuk diumumkan menurut cara
yang lazim di tempat itu.
