Pasal 15
(1) Barang bergerak milik Penanggung Pajak yang dikecualikan dari
penyitaan adalah:
- pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang
digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi
tanggungannya;
- persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan
beserta peralatan memasak yang berada di rumah;
perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas;
buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan
Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk
pendidikan, kebudayaan dan keilmuan;
- peralatan...
PRESIDEN
- peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk
melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah
seluruhnya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah); dan
- peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung
Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.
(2) Perubahan besarnya nilai peralatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penambahan jenis barang bergerak yang dikecualikan dari
penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf f diatur dengan Peraturan Pemerintah.
