Pasal 14
(1) Penyitaan dapat dilaksanakan terhadap milik Penanggung Pajak
yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan,
atau di tempat lain, termasuk yang penguasaannya berada di tangan
pihak lain atau yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai
jaminan pelunasan utang tertentu berupa:
- barang...
PRESIDEN
- barang bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan
deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,
atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaaan modal pada
perusahaan lain; dan atau
- barang tidak bergerak termasuk tanah, bangunan, dan kapal
dengan isi kotor tertentu.
(2) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
(3) Hak lainnya yang dapat disita selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
