UU
Pasal 90
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1993.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang-an Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tinggal 28 Agustus 1992
INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1992
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
