UU
Pasal 84
(1) Setiap orang yang memperdagangkan barang atau jasa yang
diketa- hui atau patut diketahui bahwa barang atau jasa tersebut menggunakan merek terdaftar milik orang lain secara tanpa hak, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah
pelanggaran.
