UU
Pasal 81
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada kescluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain untuk barang atau jasa sejenis yang dipro- duksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
