UU
Pasal 77
BAB 9 — PENGELOLAAN MEREK
Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merek.
BAB 9 — PENGELOLAAN MEREK
Penyelenggaraan administrasi atas merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini dilaksanakan oleh Kantor Merek.