UU
Pasal 74
BAB 8 — GUGATAN GANTI RUGI
(1) Atas permintaan pemilik merek atau penerima lisensi mcrek
terdaftar selaku penggugat, selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih bcsar, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan perdagangan barang atau jasa yang menggunakan merek secara tanpa hak tersebut.
(2) Dalam hal tergugat dituntut pula menyerahkan barang yang
PRESIDEN
menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan setelah penggugat mcmbayar harganya kepada tergugat.
