Pasal 68
BAB 7 — MEREK KOLEKTIF
(1) Kantor Merek dapat menghapus pendaftaran Merek Kolektif atas
dasar :
permintaan sendiri dari pemilik Merek Kolektif dengan persetujuan tertulis dari semua pemakai Merek Kolektif,
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak dipakai berturut-turut selama tiga tahun atau lebih sejak tanggal pen- daftarannya;
PRESIDEN
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif digunakan untuk jenis barang atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya; atau
bukti yang cukup bahwa Merek Kolektif tersebut tidak digunakan sesuai dengan peraturan penggunaan Merek Kolektif.
(2) Permintaan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diajukan kepada Kantor Merek.
(3) Penghapusan pendaftaran Merek Kolektif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dicatat dalam Daftar Umum Merek, dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek.
(4) Pencatatan penghapusan pendaftaran Merek Kolektif
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikenakan biaya yang besamya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
