UU
Pasal 25
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Setelah berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 atau dalam hal ada keberatan selama jangka waktu pengumuman, setelah diterimanya sanggahan, Kantor Merek melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan
