UU
Pasal 20
BAB 4 — PENDAFTARAN MEREK
(1) Pengumuman berlangsung selama enam bulan dan dilakukan
dengan:
menempatkan pada papan pengumuman yang khusus disediakan untuk itu dan dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat; dan
menempatkan dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Kantor Merek.
(2) Tanggal mulai diumumkannya permintaan pendaftaran merek
dicatat oleh Kantor Merek.
