UU
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK...
Pasal 6
BAB None — .
(1) Ditiap-tiap Daerah tingkat 1, Desapraja dicatat dalam suatu daftar yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah termaksud dan merupakan daftar induk Desapraja dalam Daerah tersebut. (2) Perubahan nama, luas dan batas daerah sesuatu Desapraja ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan.
