Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang DESAPRAJA SEBAGAI BENTUK PERALIHAN UNTUK MEMPERCEPATTERWUJUDNYA DAERAH TINGKAT III DI SELURUHWILAYAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Desapraja adalah badan hukum. (2) Di dalam dan di luar pengadilan Desapraja diwakili oleh Kepala Desapraja. (3) Apabila Kepala Desapraja berhalangan menjalankan kewajibannya, maka ia diwakili oleh Pamong Desapraja yang berhak menurut ketentuan yang temaksud dalam pasal 16. (4) Dalam hal-hal yang bersifat khusus Kepala Desapraja dapat menunjuk seorang kuasa untuk mewakilinya.
Pasal 4. (1) Berdasarkan kepentingan umum atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan, beberapa Desapraja dapat digabungkan menjadi satu Desapraja; (2) Berdasarkan keputusan Badan Musyawarah Desapraja masing- masing, Desapraja-desapraja dapat menggabungkan diri menjadi satu Desapraja. (3) Penggabungan termasud dalam ayat (1) atau (2) ditetapkan dengan peraturan Daerali tingkat I yang memuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaian segala akibat dari penggabungan tersebut. (4) Peraturan…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(4) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (3) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. (1) Berdasarkan kepentingan umum, atas usul Pemerintah Daerah tingkat II dan setelah memperhatikan pendapat Badan Musyawarah Desapraja yang bersangkutan, sesuatu Desapraja dapat di- pecah menjadi lebilh kecil. (2) Pemecahan termaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan Daerah tingkat I yang mcmuat juga ketentuan-ketentuan tentang penyelesaikan segala akibat dari pemecahan tersebut. (3) Peraturan Daerah termaksud dalam ayat (2) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Ditiap-tiap Daerah tingkat 1, Desapraja dicatat dalam suatu daftar yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah termaksud dan merupakan daftar induk Desapraja dalam Daerah tersebut. (2) Perubahan nama, luas dan batas daerah sesuatu Desapraja ditetapkan dengan keputusan Pemerintah Daerah tingkat I berdasarkan usul Pemerintah Daerah tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 22
Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari seorang Ketua dan beberapa orang Wakil Ketua, sehingga tercapai poros NASAKOM.
Kepala…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kepala Desapraja, karena jabatannya dan mengingat hak asal-usul sebaimana dimaksud penjelasan pasal 9, dengan sendirinya menjadi Ketua. Sebagai Wakil-wakil Ketua akan dipilih dari dan oleh anggota Badan Musyawarah Desapraja sendiri yang disahkan oleh Kepala Daerah tingat II.
Jika Kepala Desapraja berhalangan memimpin rapat, maka yang menggantikannya bukanlah Wakil Kepala Desapraja, tetapi adalah salah seorang Wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja yang tersebut itu.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 23.
Cukup jelas.
Pasal 24.
Ayat (1) cukup jelas.
Ayat (2) mengharuskan Badan Musyawarah Desapraja mengambil sesuatu keputusan dengan kata mufakat sebagai hasil musyawarah, sesuai dengan prinsip demokrasi gotong-royong seperti dijelaskan dalam penjelasan umum.
Dalam hal belum terdapat kata mufakat untuk mengambil sesuatu keputusan mengenai sesuatu soal, maka pembicaraannya dapat ditunda untuk memberi kesempatan mengadakan pembicaraan dari hasi kehati dilur rapat, juga memberi kesempatan kepada Pimpinan untuk mengadakan pembicaraan-pembicaraan informil guna mendapatkan titik- titik pertemuan dan persamaan pikiran. Jika usaha-usaha inipun belum memungkinkan untuk mencapai kata mufakat, sedang soal yang dibicarakan perlu ada keputusannya, maka keputusan atas soal tersebut diserahkan kepada Pimpinan, yaitu Ketua dan Wakil- wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja.
Jika dengan jalan inipun belum juga tercapai kata mufakat, maka sebagai tindakan terakhir, keputusan atas persoalan tersebut diserahkan kepada Ketua untuk menetapkannya, mengingat bahwa Ketua Badan Musyawarah Desapraja adalah juga Kepala Desapraja sebagai penyelenggara utama urusan rumah-tangga Desapraja.
Pasal 25….
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25.
Pengertian Pamong Desapraja menurut Undang-undang, ini adalah mereka yang menjadi Kepala dan memimpin sesuatu dukuh dalam daerah Desapraja. Mereka menjalankan tugas-kewajiban sebagai pembantu Kepala Desapraja, menyelenggarakan urusan rumah-tangga Desapraja untuk dukuh yang dikepalai dan dipimpinnya itu. Mereka bertanggung jawab kepada Kepala Desapraja.
Pemong Desapraja adalah merupakan pembantu utama dari Kepala Desapraja, sehingga demi kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari, benar-benar diperlukan adanya persamaan pandangan antara Kepala Desapraja dengan pamong Desapraja dalam lingkungan wilayahnya.
Untuk menjamin itu, maka calon-calon Pamong Desapraja yang jumlahnya sedikit- dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang untuk masing-masing, dukuh, tidak didasarkan atas hasil pemilihan langsung dari penduduk, tetapi diajukan oleh Kepala Desapraja yang bersangkutan.
Meskipun demikian, dalam hal pengajuan calon-calon tersebut azas demokrasi tetap diperhatikan, yaitu dalam bentuk persetujuan Badan Musyawarah Desapraja atas calon-calon yang diajukan oleh Kepala Desapraja dimaksud.
Mengingat bahwa Pamong Desapraja adalah mengepalai suatu dukuh, calon-calon tersebut harus menjadi penduduk dukuh yang bersangkutan.
Masa jabatan Pamong Desapraja dibatasi juga paling lama 8 tahun sama dengan masa jabatan Kepala Desapraja. Diwaktu terjadi keberhentian para Pamong Desapraja karena berakhir masa jabatannya, maka sebelumnya Pamong Desapraja yang baru dilantik dan menerima jabatan, Pamong Desapraja yanglama harus tetap menjalankan tugas kewenangannya.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 26.
Penyesuaian kata-kata sumpah atau janji termaksud dalam ayat (3) berarti bahwa kata-kata "Kepala Desapraja" harus diganti dengan kata-kata "Pamong Desapraja".
Pasal 27…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27.
Prinsip pemberian penghasilan bagi Pamong Desapraja sama dengan ketentuan bagi penghasilan Kepala Desapraja termaksud dalam pasal 13.
Untuk itu lihat penjelasan pasal 13 dan selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 28.
Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang terpenting, mengepalai dan memimpin pegawai-pegawai lainnya untuk menyelenggarakan tata-usaha Desapraja pada umumnya dan tata-usaha Kepala desapraja pada khususnya. Ia berada langsung dibawah perintah dan pimpinan Kepala Desapraja, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja dengan persetujuan Badan Musyawarah Desapraja (ayat 1 dan 2).
Dalam pasal ini tidak ditegaskan siapa yang harus mencalonkan seseorang untuk menjadi panitera Desapraja. Ini berarti calon tersebut dapat dicalonkan oleh Kepala Desapraja dan dapat juga dicalonkan oleh anggota-anggota Badan Musyawarah Desapraja atau dicari bersama-sama setelah itu resminya dicalonkan atau dikemukakan oleh Kepala Dasapraja. Yang sebaik-baiknya adalah bahwa calon itu sudah disetujui bersama lebih dulu, dengan memperhatikan bahwa Panitera itu nanti haruslah betul-betul dapat bekerja sama dengan semua alat-alat penyelenggara Desapraja, terutama dengan Kepala Desapraja. Syarat-syarat kecakapan juga tidak disebutkan dalam pasal ini, hal ini terserah kepada pertimbangan, bahwa syarat yang diperlukan haruslah sesuai dengan tugas yang akan diberikan kepadanya (tentunya tidak mungkin orang yang buta huruf dan sedikit banyaknya mengerti urusan adminsitrasi).
Semua Desapraja diharuskan mempunyai tata-usaha yang sekalipun sederhana, tetapi hendkanya memenuhi keperluan untuk bahan pengawasan dan penilaian tentang keberesan dan kemajuan penyelenggaraan urusan rumah-tangga Desapraja. Karena itu, sesuai dengan kemampuan keuangan Desapraja, diperlukan beberapa pegawai seperlunyauntuk membantu Panitra Desapraja. Pegawai-pegawai ini diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja, tanpa memerlukan pengesahan Badan Musyawarah Desapraja.
Selanjutnya lihat penjelasan umum. Pasal 29…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 29.
Desapraja haruslah membuat peraturan tentang penghasilan Panitera Desapraja dan pegawai-pegawai Desapraja lainnya. Berdasarkan peraturan tersebut. Kepala Desapraja menetapkan penghasilan Panitera Desapraja dan pegawai Desapraja lainnya yang diangkat, dengan memperhatikan kemampuan Desapraja.
Selanjutnya lihat penjelasan pasal 13 dan penjelasan umum.
Pasal 30.
Segala karya dari Petugas-petugas Desapraja tersebut dalam pasal ini termasuk dalamrangka tata-usaha Desapraja, karena maksudnya kemudian hari mereka akan menjadi pegawai, manakala Desapraja telah meningkat menjadi Daerah tingkat III, mungkin juga sebelum itu, tergantung menurut keadaan kemajuan Desa-praja yang bersangkutan.
Karena itu juga, berlainan dari masa yang lampau, Petugas-petugas tersebut itu tidak lagi dipilih, melainkan akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja, dengan syarat persetujuan Badan Musyawarah Desapraja. Untuk setiap dukuh, calon- calon Petugas-petugas yang diperlukan oleh dukuh masing-masing akan dicalonkan oleh Pamong Desapraja dari dukuh yang bersangkutan.
Perkataan "menurut keperluannya" dimaksud dalam ayat (2) harus diartikan, bahwa Petugas-petugas yang menurut adat-kebiasaan setempat memang telah ada tidak dihapuskan, yang berarti pula dapat ditambah dengan Petugas-petugas lainnya jika diperlukan dan dimungkinkan untuk menjadi susunan kepegawaian guna mempercepat peningkatan Desapraja menjadi Daerah tingkat III.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 31.
Cukup jelas, Selanjutnya lihat penjelasan pasal 13.
Pasal 32.
Disetiap Desapraja dapat diadakan Badan Pertimbangan Desapraja berdasarkan atas kadaan setempat. Jumlah…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Jumlah anggota Badan Pertimbangan Desapraja dibatasi sebanyak-banyaknya separoh dari jumlah anggota Badan Musyawarah Desapraja. Penetapan batas keanggotaan ini mengandung maksud juga agar Badan Pertimbangan Desapraja itu jangan sampai menjadi seolah-olah saingan Badan Musyawarah Desapraja yang harus dipelihara kewibawaannya sebagai alat kelengkapan Desapraja.
Masa jabatan bagi anggota-anggota Badan Pertimbangan Desapraja ditetapkan sama dengan masa jabatan Kepala Desapraja, dengan maksud agar Kepala Desapraja yang baru mendapat kebebasan untuk memperbaharui susunan keanggotaan Badan Pertimbangan Desapraja tersebut, sesuai dengan maksud-maksud adanya Badan Pertimbangan Desapraja bagi seseorang Kepala Desapraja.
Berhubung keanggotaan Badan Pertimbangan Desapraja ini semata-mata bersifat kehormatan, maka keanggotaan Badan tersebut tidak membawa sesuatu akibat keuangan.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 33.
Cukup jelas. Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 34.
Ayat (1) menentukan adanya wewenang asal-usul dari Desapraja yang berhak berkewajiban mengurus rumah-tangganya sendiri sebagai pembawaan sejarah pertumbuhan dan perkembangan sesuatu kesatuan masyarakat hukum sebagai penjelasan pasal 1.
Tugas kewenangan pangkal Desapraja sejak saat Undang-undang ini berlaku adalah segala tugas kewenangan yang ada berdasarkan hukum adat atau peraturan- perundangan dan peraturan-peraturan Daerah atasan yang berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini (ayat 2).
Hukum adat yang dimaksud adalah yang tidak bertentangan dengan revolusi.
Seterusnya tugas kewenangan itu tidak diubah, ditambah atau dikurangi menurut ketentuan peraturan-perundangan dan/atau Peraturan Daerah atasan (ayat 3), sesuai dengan maksud untuk meningkatkan Desapraja itu nanti menjadi Daerah tingkat III.
Selanjutnya lihat penjelasan umum. Pasal 35…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 35.
Pasal ini menentukan tentang penyerahan wewenang Daerah tingkat II kepada Desapraja bawahannya, baik sebagian maupun keseluruhannya, sebagai tambahan untuk tugas kewenangan Desapraja. Mengingat bahwa Daerah tingkat II inilah yang terutama langsung membimbing dan mengawasi Desapraja bawahannya, maka jika Daerah tingkat I juga berkehendak akan menambah tugas kewenangan Desapraja,hendaknya penyerahannya itu dilakukan dengan melalui Daerah tingkat II.
Ayat (2) menentukan, bahwa setiap kali dilakukan penyerahan haruslah disertai dengan alat-alat dan sumber-sumber keuangan yang diperlukan, sehingga dengan demikian maka Desapraja itu tidak saja diperbanyak tugas kewajibannya, tetapi juga diperkaya alat-alat dan sumber keuangannya.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 36.
Selain penyerahan wewenang sebagai termaksud dalam pasal 35, kepada Desapraja juga dapat dibebankan tugas-tugas pembantu 1, baik oleh Pemerintah Daerah tingkat II dan tingkat I, maupun oleh instansi-instansi Pemerintah Pusat (ayat 1).
Pertanggungan jawab tentang penyelenggaraan tugas-tugas pembantuan kepada Desapraja itu akan diberikan oleh Kepala Desparaja kepada pihak yang memberikan tugas pembantuan tersebut. Untuk tertibnya pertanggungan jawab itu dan mengingat pula tugas Daerah tingkat II yang langsung sehari-hari memberikan bimbingan dan pengawasan kepada Desapraja bawahannya, maka pertanggungan jawab termaksud akan diberikan oleh Kepala Desapraja dengan melalui Kepala Daerah tingkat II. Hal ini hendaknya diperhatikan oleh instansi-instansi yang memberikan tugas pembantuan tersebut (ayat 2).
Untuk jasanya menyelenggarakan tugas-tugas pembantuan itu, haruslah pula kepada Desapraja diberikan ganjaran yang sepatutnya dan ganjaran ini akan dimasukkan juga dalam anggaran keuangan Desapraja (ayat 3).
Pasal 37…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37.
Organisasi-organisasi kemasyarakatan yang dimaksud pasal ini adalah organisasi- organisasi kemasyarakatan yang karena kepentingannya bagi masyarakat, dianjurkan oleh Pemerintah pendiriannya. Pengertian tentang organisasi-organisasi meliputi juga Lembaga-lembaga Kemasyarakatan.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 38,
Cukup jelas. Pasal 39.
Yang dimaksudkan menurut cara kebiasaan setempat umpamanya menempelkan salinan keputusan Desapraja itu dikantor Desapraja, di Balai temrpat bersidang Badan Musyawarah Desapraja atau ditempat-tempat umum seperti dipasar dan lain-lain. Jika tidak demikian atau selain dari itu, akan ditentukan oleh Kepala Daerah tingkat I cara- cara yang seragam, umpamanya dengan memuatkannya dalam Lembaran Daerah tingkat I atau tingkat II.
Pasal 40.
Dalam arti mengusahakan dan membela kepentingan itu termasuk juga haknya Desapraja untuk menuntut sesuatu bantuan yang diperlukan dari Daerah atasannya.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 41, 42, 43 dan 44.
Pasal-pasal ini mengatur hubungan kerjasama antara dua Desapraja atau lebih dalam satu lingkungan Daerah tingkat II (pasal 41), antara Desapraja dengan Daerah tingkat III dalam satu lingkungan Daerah tingkat II (pasal 42) dan antara Desapraja dengan Desapraja atau antara Desapraja dengan Daerah tingkat III yang terletak dalam lingkungan Daerah tingkat II yang berlain-lainan (pasal 43).
Kerjasama…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kerjasama yang dimaksud umpamanya untuk bersama-sama memelihara, membikin atau membetulkan tanggul-tanggul untuk melawan banjir yang menjadi kepentingan bersama, memelihara hutan atau menghijaukan kembali tanah-tanah gundul guna memelihara kecukupan persediaan air bagi keperluan bersama, untuk bersama-sama memelihara kekayaan alam yang hasilnya dipungut bersama-sama dan sebagainya.
Pasal 44 mengatur cara-cara mengatasi dan menyelesaikan sesuatu perbedaan pendapat yang mungkin terjadi.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 45.
Kelalaian yang berakibat merugikan seperti dimaksud pasal ini, mungkin terjadi oleh karena kesalahan Kepala Desapraja atau kesalahan Badan Musyawarah Desapraja atau oleh kedua alat-kelengkapan Desapraja yang terpenting itu atau kapan Desapraja lainnya tidak dapat digunakan yang sesuai dengan kepentingannya, karena itu harus ditaati dan diselesaikan oleh pemerintah Darah tingkat I, sebagai dimaksud ayat (1).
Karena yang langsung bertugas untuk mengawasi dan memimpin Desapraja itu adalah Pemerintah Daerah tingkat II, maka penilaian atas kelalaian itu dinyatakan oleh Kepala Daerah tingkat II yang berewenang dengan menyatakan juga alat kelengkapan Desapraja yang bersalah, sehingga terjadi kelalaian tersebut (ayat 2).
Ayat (3) dan ayat (4) menentukan tindakan-tindakan yang segera harus diambil oleh Kepala Daerah tingakat II, sebelum Pemerintah Daerah tingkat I mengambil tindakan-tindakan dan ketentuan-ketentuan yang diperlukan.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 46 dan 47.
Pada tingkat permulaan, maka segala harta-benda kekayaan dan segala macam sumber penghasilan termasuk tanah dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang menjadi Desapraja seluruhnya adalah menjadi harta-benda kekayaan dan sumber-sumber penghasilan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Desapraja, baik untuk menyelenggarakan rumah-tangga Desapraja menurut ketentuan-ketentuan Undang- undang ini, maupun untuk meneruskan tugas-kewajiban yang telah berjalan selama masa sebelum (pasal 46). Untuk…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Untuk penerbitan kembali dan pembaharuan penggunaan dan penyelenggaraan harta-benda kekayaan dan sumber-sumber penghasilan tersebut diatas sesuai dengan fungsi dan masa depannya Desapraja, sterusnya akan dilaksanakan menurut ketentuan- ketentuan umum yang akan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat II (pasal 47).
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 48.
Pengesahan oleh Kepala Daerah tingkat II terhadap keputusan Desapraja mengenai pinjaman uang dimaksud pada sub b baru boleh diberikan, setelah ada jaminan dan terdapat buktibukti, bahwa Desapraja yang bersangkutan mempunyai bonafiditas dan kemampuan membayar kembali pinjaman uang (credict-waardigheid).
Pasal 49.
Lihat penjelasan umum.
Pasal 50.
Gotong-royong yang dimaksudkan pasal ini adalah pengerahan tenaga gugur- gunung yang diperlukan dengan segera atau secara mendadak, umpamanya untuk melawan dan mengatasi bahaya alam seperti banjir, gunung meletus dan lain-lain atau untuk melawan hama tanaman yang dalam tempo singakt mungkin merusak hasil panen.
Untuk mengerahkan tenaga gotong-royong demikian itu tidak mungkin diadakan lebih dulu rapat Badan Musyawarah Desapraja untuk memutuskannya, karena itu Kepala Desapraja dapat bertindak sendiri mengerahkan tenaga kerja gotong-royong pada setiap waktu yang diperlukan.
Pasal 51.
Lihat penjelasan umum.
Pasal 52…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 52.
Untuk memperkaya sumber penghasilan, Desapraja berhak mendirikan perusahaan Desapraja dan memungut keuntungan untuk Kas Desaparaja, umpamanya mengusahakan kekayaan alamnya atau mendirikan perusahaan untuk mengolah atau mempergunakan bahan-bahan dari kekayaan alamnya. Perusahaan demikian dapat diusahakan bersama- sama dengan Desapraja lainnya atau dengan Daerah. Juga dimungkinkan Desapraja mendirikan perusahaan bersama-sama dengan pihak swasta dengan ketentuan bahwa Desapraja tetap mempunyai peranan menentukan dalam soal pengawasan dan pimpinan, untuk menjaga jangan sampai Desapraja dirugikan. Selain dari itu Dasapraja juga dapat menjadi peserta dari perusahaan Daerah atasan untuk mendapat bagian hasil atau mendapat bagian hasil karena sesuatu jasa yang diberikan oleh Desapraja (ayat 1). Yang tersebut belakangan itu juga berlaku untuk sesuatu Perusahaan Negara.
Untuk maksud-maksud tersebut diatas itu, diperlukan adanya Keputusan Badan Musyawarah Desapraja yang harus disahkan lebih dulu oleh Kepala Daerah tingkat II (ayat 2). Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 53.
Desapraja hanya dimungkinkan melangsungkan pemungutan pajak yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-perundangan perpajakan yang berlaku (ayat 1 ). Sedang untuk menghapuskan pajak Desapraja hanya dapat dilakukan dengan peraturan pajak Desapraja yang bersangkutan.
Pengembalian berarti pembayaran kembali pajak yang terlanjur dibayar, padahal semestinya tidak dibayar. Pembayaran kembali pajak dimaksud harus dilakukan secara langsung tanpa ditunda-tunda. Penghapusan pajak dimaksud dapat terjadi dalam dua hal, yaitu seseorang dihapuskan pajaknya karena sesuatu sebab yang diatur dalam peraturan pajak atau karena ia menurut adat-kebiasaan setempat mendapat kebebasan dari membayar pajak, umpamanya karena menjadi anggota Badan Musyawarah Desapraja, Badan Pertimbangan Desaparaja dan lain-lain.
Pasal 54…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 54.
Untuk memperbesar daya-guna Desapraja dalam turut membangun masyarakat adil dan makmur, maka kecuali tugas kewajibannya dapat ditambah, juga kemampuan keuangannya harus diperbesar. Karena itu, Desapraja dimungkinan untuk menerima penyerahan pajak-pajak Daerah ata diberikan sebagian dari hasil pungutan pajak Daerah.
Disamping itu kepada Desapraja juga dapat diberikan bantuan keuangan, terutama kepada Desapraja yang kurang penghasilannya dan untuk penyelenggaraan tugas-tugas pembantuan yang dibebankan serta untuk prestasi-prestasi kerja yang diselenggarakannya. Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 55.
Desapraja dimungkinkan juga untuk mengadakan pinjaman-pinjaman guna suatu usaha produktif yang dapat menambah penghasilan dan lain-lain usaha yang sesuai dengan kepribadian Indonesia, yang tidak bertentangan dengan norma-norma susila, adat- kebiasaan dan kepercayaan rakyat serta tidak bersifat penghisapan.
Pasal 56.
Cukup jelas. Pasal 57.
Semua keuangan Desapraja harus dimasukkan dalam kas Desapraja dengan pembukuannya yang teratur menurut keperluan pengawasan dan pemeriksaan.
Cara mengatur dan mengurus administrasi keuangan Desapraja akan ditentukan dengan peraturan Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala Daerah tingkat I, supaya diperoleh bentuk yang seragam, memudahkan pengawasan dan pemeriksaan, sederhana tetapi memenuhi kebutuhan termaksud.
Pasal 58…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 58.
Setiap Desapraja harus membikin anggaran keuangan untuk setiap tahunnya yang diselesaikan selambat-lambatnya dalam bulan Oktober untuk tahun berikutnya. Anggaran keuangan tersebut dapat secara sederhana, tetapi memberikan bahan-bahan yang perlu untuk menilai perkembangan dan kemajuan serta kebijaksanaan penyelenggaraan urusan rumah-tangga Desapraja. Guna mendapatkan bentuk-bentuk yang seragam, diperlukan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Daerah tingkat II berdasarkan pedoman Kepala Daerah tingkat I.
Semua pengeluaran dan pemasukan uang harus dimasukkan dalam anggaran keuangan, termasuk juga pengeluaran dan pemasukan uang sebagai ganti nilai dari penerimaan dan pengeluaran barang.
Anggaran keuangan Desapraja yang oleh Kepala Daerah tingkat II tidak dapat disahkan, baik sebagian maupun seluruhnya hendaknya dikembalikan dengan disertai petunjuk-petunjuk yang perlu untuk perbaikannya, dengan demikian Desapraja terus mendapat bimbingan dalam penyelenggaraan anggaran keuangannya.
Juga bagaimana cara membikin pertanggungan jawab anggaran setiap tahunnya, diperlukan petunjuk dan bimbingan dari Kepala Daerah tingkat II.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 59.
Dalam berbagai pasal Undang-undang ini banyak ditentukan keputusan-keputusan Desapraja yang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II untuk kepentingan pengawasan dan bimbingan. Supaya hal itu tidak bersifat menghambat, maka pasal ini memungkinkan bahwa sesuatu keputusan Desapraja yang telah lebih dari tiga bulan lamanya belum disahkan atau dibatalkan atau diperpanjang menurut ayat (2), maka keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara sah (ayat 1).
Jika…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Jika jangka waktu tiga bulan tersebut ternyata belum cukup untuk keperluan penelitian atau karena sesuatu sebab lainnya, Kepala Daerah tingkat II dapat menetapkan bahwa jangka waktu tersebut harus diperpanjang lagi untuk suatu masa tertentu, tetapi tidak boleh lebih lama dari tiga bulan pula. Ketentuan perpanjangan waktu tersebut haruslah disampaikan kepada Desapraja yang bersangkutan sebelum habis jangka waktu tiga bulan pertama tersebut diatas (ayat 2).
Untuk kepentingan pengawasan dan bimbingan, maka Desapraja diharuskan memberikan segala keterangan yang diminta, baik oleh Pemerintah Daerah tingkat II maupun tingkat I atau oleh petugas-petugas yang ditunjuk oleh Daerah atasan tersebut (ayat 3).
Pasal 60.
Maksud pokok dari bentuk-bentuk pengawasan terhadap Desapraja baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat repressif, adalah memberikan bimbingan kepada Desapraja dalam segala segi tugas-kewajibannya, sehingga terjamin kelancaran pelaksanaan kewenangan tugas dan kewajiban tersebut, dapat mempertinggi daya- gunanya, dapat mendorong perkembangan kemajuannya sesuai dengan hri depan Desapraja ialah peningkatan menjadi Daerah tingkat III.
Oleh karena itu, maka untuk maksud-maksud tersebut, dimana perlu atau atas permintaan Desapraja yang bersangkutan, Pemerintah Daerah tingkat II dapat memperbantukan petugas-petugasnya, tenaga-tenaga akhlinya untuk memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk secara langsung kepada Desapraja yang bersangkutan.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 61.
Segala keputusan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan-perundangan/peraturan yang lebih tinggi tingkatannya atau dengan adat- kebiasaan setempat yang memang masih nyata berlaku, dapat dipertangguhkan atau dibatalkan pelaksanaannya oleh Kepala Daerah tingkat II, keputusan mana disampaikan kepada Desapraja yang bersangkutan dengan disertai segala keterangan yang perlu (ayat 1 dan 2). Setiap…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Setiap pembatalan dari keputusan yang sudah dijalankan, memerlukan tindakan lanjutan dalam bentuk pembatalan segala akibat yang telah terjadi karena pelaksanaan keputusan yang dibatalkan itu, sebegitu jauh hal itu memang masih mungkin dibatalkan dan memang patut dibatalkan. Tentu akan ada akibat-akibat yang tidak mungkin dibatalkan lagi atau memang tidak patut dibatalkan lagi, umpamanya sesuatu pungutan yang sudah masuk kas Desapraja dan sudah diperhitungkan dalam anggaran keuangan, tidak seharusnya pungutan itu dibayarkan kembali kepada yang membayar dalam tahun anggaran yang sedang berjalan, melainkan dalam tahun anggaran yang berikutnya atau sesuatu bangunan yang sudah didirikan, padahal kalau dirobohkan kembali hanya akan merugikan dan tidak nyata perlunya untuk dirobohkan lagi, sebaiknya biarlah tetap berdiri (ayat 3).
Sesuatu keputusan yang dipertangguhkan pelaksanaannya, pada saat diterima keputusan pertangguhannya segera pelaksanaan itu dihentikan sementara menunggu keputusan terakhir apakah pertangguhan itu akan disusul dengan pembatalan atau tidak. Tetapi jika telah lewat tiga bulan sejak diterima keputusan pertangguhan tidak juga disusul oleh keputusan pembatalan dan tidak diperpanjang (pasal 59 ayat 2) maka dengan sendirinya keputusan Desapraja yang dipertangguhkan itu dapat dilaksanakan kembali dengan sah.
Pasal 62.
Sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam pasal 40, maka sesuatu keputusan Desapraja yang ditolak pengesahannya atau dibatalkan atau dipertangguhkan oleh Kepala Daerah tingkat II, padahal menurut pertimbangan kepala Desapraja dan Badan Musyawarah Desapraja penolakan pengesahan atau pembatalan atau penangguhan itu tidak tepat atau tidak cukup kuat alasannya, maka Desapraja dapat memajukan banding kepada Kepala Daerah tingkat I dalam jangka waktu satu bulan terhitung sejak keputusan Kepala Daerah tingkat II diterima (ayat 1 dan 2).
Sebelum Kepala Daerah tingkat I menetapkan apakah menerima atau menolak bandingan yang dimajukan, Desapraja harus mentaati keputusan Kepala Daerah tingkat II tersebut (ayat 3).
Ayat (4)…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ayat (4) mengharuskan Kepala Daerah tingkat I sudah harus memberikan keputusannya dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak diterimanya bandingan yang dimajukan oleh Kepala Desapraja yang berkepentingan.
Jangka waktu ini ditetapkan cuku lama, karena itu jika sudah lewat enam bulan, tetapi belum juga ada sesuatu keputusan Kepala Daerah tingkat I apakah menolak atau menerima bandingan tersebut, maka supaya persoalannya tidak terkatung-katung, bandingan Desapraja itu dianggap dengan sendirinya sudah diterima, sehingga keputusan yang ditolak pengesahannya dianggap sah, yang dibatalkan berjalan kembali, yang ditangguhkan berjalan terus.
Pasal 63.
Jika menurut penilaian Pemerintah Daerah tingkat II sesuatu Desapraja bawahannya telah mencapai tingkat yang patut untuk menjadi daerah tingkat III, maka hal ini harus diusulkan kepada Pemerintah Daerah tingkat I yang akan meneruskan usul tersebut sebagai saran kepada Menteri Dalam Negeri.
Pemerintah Daerah tingkat I dapat memajukan saran meningkatkan beberapa Desapraja dalam daerahnya untuk bersama-sama dibentuk menjadi Daerah tingkat III.
Bersama saran tersebut disertakan juga pertimbangan-pertimbangan dan keterangan-keterangan yang perlu.
Dalam ayat (2) pasal ini ditentukan kemungkinan bahwa beberapa kesatuan masyarakat hukum yang pada saat Undang-undang ini berlaku telah tergabung menjadi satu, baik karena akibat revolusi ataupun berdasarkan sesuatu keputusan penguasa setempat sebagai pembawaan perkembangan perjuangan revolusi, diusulkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I untuk langsung dijadikan Daerah tingkat III (jika hal itu dianggap sudah tepat). Jika ternyata keadaannya belum memungkinkan, maka gabungan itu akan menjadi Desapraja sebagaimana dan menurut cara yang termaksud dalam pasal 64.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 64…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64.
Oleh karena Undang-undang ini bukanlah membentuk, tetapi mengakui kenyataan yang ada, maka semua kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah ada dan memenuhi ketentuan termaksud dalam pasal 1, dengan sendirinya menjadi Desapraja menurut Undang-undang ini. Tetapi karena bekas-bekas Swapraja dan kesatuan-kesatuan masyarakat yang belum memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan termaksud dalam pasal 1, tidak menjadi Desapraja, maka setiap kesatuan masyarakat hukum yang menjadi Desapraja akan dinyatakan ketegasannya dengan suatu keputusan Menteri Dalam Negeri.
Mengingat bahwa Undang-undang ini setelah diundangkan, berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, maka supaya pernyataan tersebut diatas segera dapat dilaksanakan disemua Daerah tingkat I dalam tempo singkat, pernyataan termaksud dalam ayat (1) dapat dikuasakan kepada Kepala Daerah tingkat I.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 65 dan 66
Untuk masa peraihan tidak dapat lain bahwa segala alat kelengkapan lama dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang ada harus dengan sendirinya menjadi alat kelengkapan Desapraja.
Kepala kesatuan masyarakat hukum yang menjadi Desapraja dengan sendirinya menduduki fungsi Kepala Desapraja dengan segala kewenangannya menurut Undang- undang ini. Demikian juga lembaga-lembaga yang merupakan perwakilan atau yang merupakan Kepala-kepala setiap dukuh menduduki fungsi Pamong Desapraja, lembaga musyawarah dapat menduduki fungsi sebagai Badan Musyawarah Desparaja, sedang Carik/Jurutulis dan sebagainya semacam itu menduduki fungsi sebagai Panitera Desapraja. Penghulu, Khatib, Modin, Ulu-ulu, Jogobojo dan ebagainya semacam itu menduduki fungsi sebagai petugas-petuga Desapraja.
Mereka itu semua adalah alat kelengkapan Desapraja dalam masa peralihan.
Sebagai…
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Sebagai petugas-petugas dalam masa perlihan, maka mereka menjalankan tugas- kewajiban dalam bentuk meneruskan tugas-kewajibannya yang lama, bersamaan dengan itu menjalankan tugas-kewajiban menurut ketentuan-ketentuan dan maksud Undang- undang ini. Dalam hal tugas-kewajiban yang lain itu akan menjadi penghalang bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban menurut ketentuan dan maksud Undang-undang ini, maka tugas dan kewajiban yang tersebut belakangan inilah yang harus berlaku.
Pasal 67.
Cukup jelas.
Pasal 68.
Untuk menyempurnakan pelaksanaan Undang-undang ini, termasuk mengatur hal- hal yang belum diatur dalam Undang-undang ini, akan diatur lebih jauh dalam peraturan- perundangan lainnya.
Segala kesulitan yang timbul karena pelaksanaan Undang-undng ini dapat diatasi dan diatur serta diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri, baik dengan mengadakan peraturan Menteri, maupun dengan memberikan instruksi-instruksi yang diperlukan.
Selanjutnya lihat penjelasan umum.
Pasal 69.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2779
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
pula adat-kebiasaan setempat serta seboleh- bolehnya menjamin bahwa semua dukuh dalam daerah Desapraja sekurang-kurangnya mempunyai seorang wakil. (7) Peraturan Daerah tingkat I termaksud dalam ayat (6) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 18…
Pasal 18. Yang dapat menjadi anggota Badan Musyawarah Desapraja ialah penduduk yang menurut adat-kebiasaan setempat telah menjadi warga Desapraja, yang : a. sekurang-kurangnya telah berumur 21 tahun; b. bertempat tinggal pokok dalam daerah Desapraja yang bersangkutan; c. cakap menulis dan membaca bahasa INDONESIA dalam huruf latin; d. tidak sedang dipecat dari hak memilih atau hak dipilih dengan keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi; e. menyetujui UNDANG-UNDANG Dasar 1945, sosialisme INDONESIA, demokrasi terpimpin, ekonomi terpimpin dan kepribadian INDONESIA, yang berarti bersedia turut serta aktif melaksanakan Manifesto Politik Republik INDONESIA tertanggal 17 Agustus 1959 dan pedoman-pedoman pelaksanaannya; f. tidak menjadi anggota/bekas anggota sesuatu partai/organisasi yang menurut peraturan perundangan yang berlaku dinyatakan dibubarkan/terlarang oleh yang berwajib, kecuali mereka yang dengan perkataan dan perbuatan membuktikan persetujuannya dengan apa yang tersebut dalam sub c, menurut penilaian Kepala Daerah Tingkat II dan disetujui oleh Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 19. Anggota Badan Musyawarah Desapraja tidak boleh merangkap: a. jabatan Kepala Desapraja, Pamong Desapraja, Panitera Desapraja dan petugas serta pegawai Desapraja yang bertanggung-jawab tentang keuangan kepada Desapraja yang bersangkutan; b. lain-lain jabatan pekerjaan yang akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah tingkat I. Pasal 20…
Pasal 20.
(1) Anggota Badan Musyawarah Desapraja berhenti karena meninggal dunia atau diberhentikan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya;
c. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat seperti termaksud dalam pasal 18;
d. melanggar ketentuan larangan rangkapan jabatan seperti termaksud dalam pasal 19. (2) Keputusan pemberhentian termaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah Tingkat II atas usul Kepala Desapraja yang bersangkutan. (3) Terhadap keputusan termaksud dalam ayat (2), dalam waktu satu bulan setelah menerima keputusan itu, anggota yang bersangkutan dapat memajukan banding kepada Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 21. (1) Sebelum memangku jabatannya, Ketua Wakil-wakil Ketua dan anggota Badan Musyawarah Desapraja mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau berjanji menurut kepercayaannya dihadapan Kepala Daerah Tingkat II atau petugas yang ditunjuknya. (2) Pengangkatan sumpah atau janji dari anggota Badan Musyawarah Desapraja yang mengisi lowongan antar-waktu dilakukan dihadapan Ketua Badan Musyawarah Desapraja. (3) Susunan kata-kata sumpah (janji) termaksud dalam ayat (1) dan (2) adalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan penyesuaian seperlunya. Pasal 22…
Pasal 22. (1) Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja terdiri dari Ketua dan Wakil-wakil ketua. (2) Kepala Desapraja karena jabatannya menjadi Ketua Badan Musyawarah Desapraja. (3) Wakil-wakil Ketua Badan Musyawarah Desapraja dipilih oleh dan dari anggota Badan Musyawarah Desapraja dan disahkan oleh Kepala Daerah Tingkat II. (4) Selama Ketua dan Wakil-wakil Ketua belum ada, Badan Musyawarah Desapraja berapat dibawah pimpinan salah seorang anggota yang tertua usianya.
BAGIAN IV. Sidang dan rapat Badan Musyawarah Desapraja.
Pasal 23. (1) Badan Musyawarah Desapraja mengadakan sidang sedikit- dikitnya sekali dalam tiga bulan atas panggilan Ketua. Sidang dapat juga diadakan setiap waktu bila dianggap perlu oleh Ketua atau atas permintaan sedikit-dikitnya sepertiga dari jumlah anggota. (2) Rapat-rapat Badan Musyawarah Desapraja dipimpin oleh Ketua atau Wakil-Ketua. Apabila Ketua-ketua dan Wakil-wakil Ketua berhalangan, rapat dapat dipimpin oleh salah seorang anggota yang tertua usianya. (3) Untuk kepentingan rapat-rapatnya, Badan Musyawarah, Desapraja dapat membuat peraturan tata-tertib yang harus disahkan oleh Kepala Daerah Tingkat II dengan memperhatikan petunjuk Kepala Daerah tingkat I.
Pasal 24…
Pasal 24. (1) Badan Musyawarah Desapraja dapat mengadakan rapat dan menambil keputusan apabila dihadiri oleh sedikit-dikitnya dua pertiga jumlah anggota. (2) Badan Musyawarah Desapraja mengambil keputusan dengan kata mufakat atas dasar kebijaksanaan musyawarah. (3) Jika tidak terdapat kata mufakat, pimpinan dapat mengambil kebijaksanaan untuk menangguhkan pembicaraan dan setelah pembicaraan diteruskan kata mufakat belum juga tercapai, maka keputusan atas soal yang dimusyawarahkan itu diserahkan kepada Pimpinan Badan Musyawarah Desapraja.
Jika dalam musyawarah Pimpinan itu mengenai soal yang dimaksud kata mufakat belum juga tercapai, keputusan terakhir diserahkan kepada Ketua.
BAGIAN V. Tentang Pamong Desapraja.
Pasal 25. (1) Pamong Desapraja adalah pembantu Kepala Desapraja yang mengepalai sesuatu dukuh dalam lingkungan daerah Desapraja, yang masa jabatannya paling lama delapan tahun. (2) Pamong Desapraja adalah penduduk dukuh yang bersangkutan, dan dipilih oleh Badan Musyawarah Desapraja dari sedikit-dikitnya dua dan sebanyak-banyaknya tiga orang calon, yang diajukan oleh Kepala Desapraja. (3) Pamong Desapraja memulai jabatannya sesudah diangkat oleh Kepala Daerah tingkat II. (4) Peraturan…
(4) Peraturan pemilihan, pengangkatan, pemecatan sementara dan pemberhentian Pamong Desapraja ditetapkan oleh Pemerintah Daerah tingkat I. (5) Peraturan termaksud dalam ayat (4) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 26. (1) Syarat-syarat untuk menjadi Kepala Desapraja termaksud dalam pasal 10 berlaku juga untuk Pamong Desapraja. (2) Ketentuan-ketentuan termaksud dalam pasal 11 dan 12 tentang larangan rangkapan jabatan dan tentang pemberhentian yang berlaku untuk Kepala Desapraja, berlalu juga untuk Pamong Desapraja, dengan penyesuaian seperlunya. (3) Sebelum memangku jabatannya, Pamong Desapraja mengangkat sumpah menurut cara agamanya atau mengucapkan janji menurut kepercayaannya dalam Sidang Badan Musyawarah Desapraja dihadapan Kepala Desapraja atau wakilnya. (4) Susunan kata-kata sumpah/janji termaksud dalam ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (2) dengan penyesuaian seperlunya.
Pasal 27. (1) Penghasilan Pamong Desapraja berdasarkan pedoman Menteri Dalam Negeri ditetapkan dengan keputusan Badan Musyawarah Desapraja dan dimasukkan dalam anggaran keuangan Desapraja. (2) Keputusan termaksud dalam ayat (1) tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Kepala Daerah tingkat II.
BAGIAN VI…
BAGIAN VI. Tentang Panitera, Petugas dan Pegawai Desapraja.
Pasal 28. (1) Panitera Desapraja adalah pegawai Desapraja yang memimpin penyelenggaraan tata-usaha Desapraja dan tata-usaha Kepala Desapraja dibawah pimpinan langsung Kepala Desapraja. (2) Panitera Desapraja diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desapraja
