Pasal 24
BAB None — .
Undang-undang Pemilihan Umum mengatur lamanya masa keanggotaan pada Badan Penyelenggara Pemilihan, tetapi tidak memberi kekuasaan kepada Pemerintah untuk memperhentikan anggotanya antara-waktu, sehingga seseorang anggota dalam jangka waktu itu tidak dapat diperhentikan.
Dalam pemilihan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, daerah-daerah swatantra yang bermacam-macam corak dan banyaknya itu, secara tehnis tidak saja sulit mengadakan satu pembatasan masa duduk dengan jangka waktu yang tertentu pun dianggap sudah pada tempatnya kalau penguasa yang mengangkat, diberi pula kekuasaan untuk memperhentikan seseorang anggota karena kelalaian atau hal-hal lain.
Pasal 28 ayat 1 dan 2.
Mengikuti sistim dari Undang-undang Pemilihan Umum, hanya saja harus disesuaikan dengan sifat daerah.
Jika dalam ayat 2 pasal ini ditentukan jumlah 20 bagi Propinsi, 15 bagi Kabupaten dan 10 bagi tingkat terendah, maka tambahan itu sudah merupakan perbandingan yang selayaknya.
