Pasal 1
Umum.
Yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini dengan: ke-1 Penghasilan lebih yang terhutang: jumlah yang terhutang kepada Negara berdasarkan peraturan dengan kekuasaan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober 1947, "Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen" atau "Besluit Storting Meeropbrengst Binnenlandse Fabrikaten"; ke-2. Yang berhutang: importir atau pabrikan yang belum atau belum seluruhnya melunaskan kewajibannya dengan penyetoran penghasilan lebih yang terhutang; ke-3. Panitia: panitia pertimbangan seperti termaksud dalam pasal 3 UNDANG-UNDANG ini; ke-4. Inspektur: Kepala inspeksi keuangan dalam daerah jabatan siap yang berhutang itu bertempat tinggal atau berkedudukan:
ke-5. Inspeksi: daerah dalam mana inspektur melakukan jabatannya.
