Pasal 69
BAB 12 — PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan kmbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4966) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6856), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Pasal II
- Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
- UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. SK No271113A Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, penempatannya INDONESIA. UNDANG-UNDANG dalam kmbaran memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2025 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR ISO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA LIK INDONESIA dang-undangan dan Hukum ttd SK No27ll15A Djaman
