Pasal 59
BAB 12 — PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA PARIWISATA DAN PENDIDIKAN PARIWISATA SK No27ll08A
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian pendapatan yang diperoleh dari bidang Pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya. 53. Pasal 60 dihapus. 54. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6l (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi di bidang Pariwisata. SK No27ll12A (2) Pendanaan . . .
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagian untuk pengembangan, promosi, dan digitalisasi Usaha Pariwisata. 55. BAB XIV dihapus. 56. Judul BAB XV dihapus. 57. Pasal 66 dihapus. 58. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
