UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 171
BAB 6 — INDUSTRI PARIWISATA 21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Penyediaan sarana dan prasarana Destinasi Pariwisata harus memenuhi standar kualitas dan standar klasifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
