UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 170
BAB 504 — PARIWISATA BERBASIS MASYARAKAT LOKAL
Dalam mengembangkan Destinasi Pariwisata berbasis budaya, alam, dan buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17N ayat (1), masyarakat dapat membentuk desa Wisata atau kampung Wisata.
Bagian
Bagran Kedua Desa Wisata atau Kampung Wisata
