Pasal 15A
BAB 6 — INDUSTRI PARIWISATA 21. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 15A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Industri Pariwisata dilaksanakan guna mendukung pengembangan jenis Wisata dan Usaha Pariwisata yang berdaya saing serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. (2) Industri Pariwisata yang dilakukan oleh Pengusaha Pariwisata dan/atau masyarakat wajib memperhatikan tqjuan Kepariwisataan serta prinsip penyelenggaraan Kepariwisataan. (3) Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan dengan pengarusutamaan budaya, produk lokal, dan pemberdayaan masyarakat lokal. (4) Industri Pariwisata yang dilakukan dengan pengarusutamaan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berperan sebagai: a. penjaga karakter bangsa untuk memperkokoh jati diri dan identitas bangsa; b. penyeimbang dan pendorong kemajuan kehidupan bangsa; c. alat mempromosikan Pariwisata melalui aktivasi penjenamaan Wisata; dan d. komoditas yang memiliki daya saing karena keunikannya. 22. Ketentuan . . .
K INDONESIA
- Ketentuan huruf a Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
