UU
Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
Pasal 13
BAB 5 — KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA 17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. Kawasan Strategis Pariwisata nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. Kawasan Strategis Pariwisata provinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah provinsi; dan c. Kawasan Strategis Pariwisata kabupaten / kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (2) Kawasan Strategis Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Di antara . . .
PR,ESIDEN R,EPUBLIK INDONESIA
- Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
