Langsung ke konten
UU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Pasal 13

BAB 5 — KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA 17. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: