UU
PESANTREN
Pasal 55
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 006369 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 2Ol9
INDONESIA
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2Ol9 PIt. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinYa
puti Bidang Hukum dan srrm undangan,
- vanna Djaman
SK No 006205 A
PRESIDEN
