UU
PESANTREN
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
semua (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pesantren disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(1) (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
