UU
PESANTREN
Pasal 36
BAB 3 — PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Pesantren dalam Fungsi Dakwah
