Pasal 8
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Pelindungan Sebelum Bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi: a. pelindungan administratif; dan b. pelindungan teknis. (2) Pelindungan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. kelengkapan dan keabsahan dokumen penempatan; dan b. penetapan kondisi dan syarat kerja. (3) Pelindungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi; b. peningkatan kualitas Calon Pekerja Migran INDONESIA melalui pendidikan dan pelatihan kerja; c. Jaminan Sosial; d. fasilitasi pemenuhan hak Calon Pekerja Migran INDONESIA; e. penguatan peran pegawai fungsional pengantar kerja; f. pelayanan penempatan di layanan terpadu satu atap penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; dan g. pembinaan dan pengawasan.
