UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 7
BAB 3 — PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pelindungan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA meliputi: a. Pelindungan Sebelum Bekerja; b. Pelindungan Selama Bekerja; dan c. Pelindungan Setelah Bekerja.
