UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 56
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang tidak menambah biaya keperluan penyelesaian perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif.
