UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 55
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA wajib menambah biaya keperluan penyelesaian
perselisihan atau sengketa Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA jika deposito yang digunakan tidak mencukupi. (2) Menteri mengembalikan deposito kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA apabila masa berlaku SIP3MI telah berakhir, tidak diperpanjang, atau dicabut setelah perusahaan menyelesaikan seluruh kewajibannya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran, penggunaan, pencairan, dan pengembalian deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
