UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 50
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
(1) Penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dilakukan atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah dengan pemerintah negara Pemberi Kerja Pekerja Migran INDONESIA atau Pemberi Kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan Pekerja Migran INDONESIA oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
