UU
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 49
BAB 7 — PELAKSANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pelaksana penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke luar negeri terdiri atas: a. Badan; b. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA; atau c. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri.
